Gerebek Jaringan Vape Narkotika di Medan, Bareskrim Ringkus Empat Tersangka dan Sita 114 Kartrid Etomidate
Jakarta, Suluh Merdeka News – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali membongkar jaringan peredaran vape yang diduga mengandung zat berbahaya etomidate di Kota Medan, Sumatera Utara. Dalam operasi yang digelar pada 21–22 Juni 2026, aparat berhasil menangkap empat tersangka dan menyita 114 kartrid vape dengan nilai ekonomis mencapai sekitar Rp285 juta. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran vape yang diduga mengandung etomidate di wilayah Medan. “Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melaksanakan penindakan terhadap peredaran narkotika jenis vape yang mengandung etomidate,” ujar Eko dalam keterangannya. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyidik melakukan penyelidikan intensif dan profiling terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang perempuan berinisial SP alias Wiwik (37), yang diduga berperan sebagai pengedar. Pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa Wiwik akan mengambil kiriman vape menggunakan sebuah mobil Wuling berwarna biru. Tim kemudian membuntuti kendaraan tersebut sejak melintas dari Tol Helvetia menuju Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Sekitar pukul 23.00 WIB, kendaraan berhenti di depan sebuah minimarket di kawasan Batang Kuis. Saat itulah petugas bergerak cepat dan mengamankan dua orang di dalam mobil, yakni Wiwik dan HI alias Wak Midun (57). Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 11 kartrid vape yang diduga mengandung etomidate, dua paket kristal putih yang diduga sabu, alat hisap sabu, uang tunai Rp18,39 juta, serta tiga unit telepon seluler. Pemeriksaan awal mengungkap sebagian besar barang bukti telah dibawa oleh seorang karyawan Wiwik bernama Fauzan. Tim kemudian melakukan pengembangan dan hanya berselang beberapa jam, tepatnya Senin (22/6/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, Fauzan bersama seorang pria bernama Erwin berhasil diamankan di kawasan Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang. Dalam tas yang dibawa keduanya, petugas menemukan 103 kartrid vape tambahan yang diduga mengandung etomidate. Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 114 kartrid, terdiri dari 111 kartrid merek Squid Game, satu Popeye, dan dua Pablo Escobar. Polisi juga menyita satu unit mobil, satu sepeda motor, serta lima telepon seluler milik para tersangka. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pemesanan vape dilakukan oleh Wak Midun atas permintaan Wiwik. Barang tersebut diperoleh melalui seorang pemasok bernama Hendrich yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi juga menemukan fakta bahwa Wiwik telah mentransfer uang muka sebesar Rp40 juta kepada pemasok tersebut. Penyidik menyebut transaksi kali ini merupakan pengiriman kedua. Sebelumnya, jaringan tersebut telah memesan 10 kartrid yang seluruhnya berhasil dijual. Pada transaksi kedua, jumlah pesanan melonjak menjadi 114 kartrid dengan keuntungan sekitar Rp200 ribu untuk setiap kartrid yang terjual. Bareskrim Polri memperkirakan pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan sekitar 456 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Saat ini, keempat tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, penyidik masih memburu Hendrich dan terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas di Sumatera Utara maupun wilayah lainnya.