Unsrat Tembus 5 Besar Nasional, Rektor Tegaskan HKI Wajib bagi Peneliti
MANADO – Suluh Merdeka News,- Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong inovasi dan perlindungan hasil penelitian. Saat inilah Unsrat berhasil menempatkan dirinya di jajaran lima besar perguruan tinggi pengusul paten dan paten sederhana di Indonesia. Capaian tersebut mendapat perhatian serius dari Rektor Universitas Sam Ratulangi, Prof. Dr. Ir. Oktovian BA Sompie, M.Eng., IPU, ASEAN Eng. Menurutnya, pengusulan paten dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bukan sekadar institusi sasaran, melainkan tanggung jawab moral setiap dosen yang menggunakan dana penelitian yang bersumber dari Unsrat. “Pengusulan paten di lingkungan Universitas Sam Ratulangi merupakan tanggung jawab moral yang harus dilaksanakan oleh dosen penerima dana penelitian. Hasil penelitian harus memberikan luaran yang nyata dan bermanfaat, salah satunya melalui pengajuan paten dan HKI,” tegas Rektor saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Dokumen Hak Kekayaan Intelektual di Manado Quality Hotel, Selasa (9/6/2026). Dalam kesempatan tersebut, Rektor mengingatkan bahwa dosen yang tidak memenuhi kewajiban luaran penelitian berpotensi tidak ikutsertakan dalam program penelitian maupun pengabdian pada periode berikutnya. “Kalau tidak melaksanakan bagian ini, maka dosen yang bersangkutan bisa mendapatkan sanksi dengan tidak mengikuti penelitian berikutnya. Jangan bilang Rektor yang mencoret nama pengusul penelitian atau pengabdian. Itu tanyakan kepada Kepala LPPM,” sambil menerima perhatian peserta. Rektor menjelaskan bahwa dana penelitian yang diberikan universitas harus mampu menghasilkan inovasi yang memiliki nilai tambah, baik bagi pengembangan ilmu pengetahuan maupun bagi masyarakat luas. Oleh karena itu, setiap hasil penelitian diharapkan dapat didorong menuju perlindungan kekayaan intelektual. Kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Dokumen Hak Kekayaan Intelektual tersebut dihadiri Kepala LPPM Unsrat Prof. Dr. Ir. Jeffrey I. Kindangen, DEA, GP.IAI, Sekretaris LPPM Prof. Dr. Ir. Jein R. Leke, MP, IPU, serta narasumber Ir. Aribudi Nugroho Suyono, M.IPL. Dalam laporannya, Kepala LPPM Prof Dr Ir Jefrey I Kindangen DEA,GP, IAI menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas dosen dalam menyusun dokumen paten dan HKI yang memenuhi standar pengajuan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Melalui bimbingan teknis tersebut, para peserta mendapatkan pemahaman mengenai prosedur, persyaratan, hingga penyusunan dokumen strategi yang memiliki peluang besar untuk memperoleh perlindungan hukum. Peserta kegiatan berasal dari berbagai fakultas di lingkungan Unsrat, di antaranya Fakultas Teknik, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA), Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, serta Fakultas Peternakan. Dengan posisi Unsrat yang kini berada dalam kelompok lima besar pengusul paten dan paten sederhana nasional, pimpinan universitas berharap budaya inovasi dan hilirisasi hasil penelitian semakin berkembang. Dosen tidak hanya menuntut menghasilkan publikasi ilmiah,namun juga mampu melahirkan produk, teknologi, maupun inovasi yang memiliki nilai ekonomi serta memperoleh perlindungan hukum melalui paten dan HKI. Melalui langkah-langkah tersebut, Unsrat optimistis dapat memperkuat daya saing perguruan tinggi sekaligus meningkatkan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah dan melalui hasil-hasil penelitian nasional yang inovatif dan berkelanjutan.