Validasi IPKD, BSKDN libatkan akademisi dan media massa

Nyiur Melambai 20 Jun 2026 21:48 3 min read 203 views By (Antara/01/Jek)
Validasi IPKD, BSKDN libatkan akademisi dan media massa
Jakarta- Suluh Merdeka News, - Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri melibatkan unsur akademisi, pakar hingga media m...

Jakarta- Suluh Merdeka News, - Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri melibatkan unsur akademisi, pakar hingga media massa dalam pelaksanaan validasi atas hasil pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun Anggaran 2024 Tahun Ukur 2025. Saat membuka kegiatan "Validasi atas Hasil Pengukuran IPKD" secara daring, Kamis (18/6), Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Yusharto Huntoyungo mengatakan langkah tersebut merupakan upaya memperkuat objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses penilaian kinerja pengelolaan keuangan daerah di Indonesia. "Pelaksanaan validasi dengan pelibatan unsur akademisi, pakar, dan media massa merupakan bentuk komitmen Kementerian Dalam Negeri untuk menghadirkan proses pengukuran dan penilaian yang lebih independen, transparan, dan akuntabel," ujar Yusharto, seperti dikutip dari keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu. Ia menjelaskan pengukuran IPKD merupakan instrumen penting untuk memetakan kualitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus mendorong peningkatan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Oleh karena itu, ditekankan Yusharto bahwa proses validasi menjadi tahapan krusial guna memastikan hasil pengukuran yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kondisi riil di daerah. Menurutnya, keterlibatan pihak eksternal juga merupakan tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri agar setiap proses evaluasi dan pengukuran kinerja daerah dilakukan secara profesional serta memiliki tingkat kredibilitas yang tinggi. Dengan demikian, kata dia, hasil IPKD tidak hanya menjadi instrumen penilaian, tetapi juga dapat dijadikan dasar dalam merumuskan kebijakan perbaikan pengelolaan keuangan daerah. Dia mengungkapkan validasi pada 2026 ini mengusung pendekatan kewilayahan berbasis regional pulau yang sejalan dengan mekanisme pemberian apresiasi di lingkungan Kemendagri. Adapun, regional tersebut meliputi Sumatra, Jawa-Bali, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara-Maluku-Maluku Utara, dan Papua. "Pendekatan regional ini diharapkan dapat mendorong kompetisi yang sehat antardaerah sekaligus memberikan ruang yang lebih proporsional bagi daerah untuk menunjukkan capaian terbaiknya dalam pengelolaan keuangan daerah," tuturnya. Lebih lanjut, Yusharto menyampaikan pelaksanaan validasi IPKD saat ini masih difasilitasi penuh oleh BSKDN Kemendagri. Namun demikian, ke depan pemerintah provinsi akan didorong untuk mulai mengambil peran yang lebih besar dalam proses validasi tersebut. Dia menyampaikan pada Tahun Anggaran 2025 untuk Tahun Ukur 2026, pemerintah provinsi diharapkan mulai mengalokasikan anggaran secara mandiri untuk pelaksanaan validasi dengan pendampingan dari BSKDN. Selanjutnya, pada Tahun Anggaran 2026 untuk Tahun Ukur 2027, lanjut dia, kewenangan validasi akan sepenuhnya dilaksanakan oleh pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Ditegaskan bahwa kebijakan itu merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan program sekaligus memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam melaksanakan evaluasi pengelolaan keuangan secara mandiri. "Meski demikian, BSKDN akan tetap hadir memberikan pendampingan dan penguatan kapasitas," ungkap Yusharto. Dia mengatakan hasil pengukuran IPKD akan ditetapkan sesuai amanat Peraturan Mendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah. Setelah proses validasi selesai, pemerintah daerah yang memperoleh predikat terbaik dan baik di setiap regional akan mendapatkan apresiasi yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Mendagri serta diupayakan memperoleh insentif sebagai bentuk penghargaan atas kinerja pengelolaan keuangan daerah yang baik. Yusharto pun mengharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat menjaga integritas dan objektivitas selama proses validasi berlangsung. Selain itu, dia mengingatkan validasi IPKD tidak boleh dipandang sebagai sekadar rutinitas administratif, tetapi sebagai instrumen strategis untuk mendorong perubahan kebijakan dan perbaikan tata kelola keuangan daerah secara berkelanjutan. "Hasil pengukuran IPKD hendaknya menjadi potret nyata kondisi pengelolaan keuangan daerah yang dapat ditindaklanjuti melalui berbagai langkah perbaikan," ucap Yusharto.